Polda Jawa Tengah memberikan teguran keras kepada Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari terkait koordinasi dan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya dalam kasus acara konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Namun, terkait dicopot atau tidaknya sang Kapolres, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutrisna menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Mabes Polri.
Sebelumnya, Polda Jateng mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno terkait kasus konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Kapolsek kan kewenangan Kapolda, langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek. Kalau Kapolresnya, kita telah memberi teguran keras, namun kalau penggantian, itu kewenangan Mabes Polri," ungkap Iskandar, di kantornya, Semarang, Rabu (30/9).
Terkait kasusnya, hari ini Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (W) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini W kita periksa sebagai tersangka," ucap dia.
Status tersangka itu, kata Iskandar, diberikan kepada Wasmad setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti hingga proses gelar perkara.
"Ada 19 orang saksi yang diperiksa, dari internal anggota kita ada 5 orang," kata dia.
"Kalau saudara W, kita menjadikan tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti," Iskandar melanjutkan.
"Kemudian kita bawa ke gelar perkara dan kasusnya dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan W selaku penyelenggara dan penanggung jawab acara sebagai tersangka," tambah Iskandar.
Terkait konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Omah Publik mendesak Polri untuk tidak hanya menjadikan Kapolsek Tegal Selatan sebagai "tumbal".
Pasalnya, terkait perizinan acara, Polsek sifatnya hanya memberikan rekomendasi, sedangkan Izin Acara yang mengeluarkan adalah Polres atau Polda.
"Dikaji secara menyeluruh dong. Polri jangan hanya jadikan Kapolsek Tegal Selatan sebagai tumbal.
"Mekanisme perijinan acara jelas, Polsek hanya rekomendasi, surat ijin acara yang mengeluarkan Polres atau Polda. Jadi Polri juga harus mengevaluasi Kapolresta Tegal dan Kapolda Jateng", ujar Koordinator Omah Publik Nanang Setyono.
(dmr/arh)