Satgas Covid Minta RS Tak Beri Perawatan di Luar Rekomendasi

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2020 03:45 WIB
Terdapat 12 pelayanan pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes446/2020.
Satgas Covid-19 meminta RS tak memberikan perawatan di luar rekomendasi yang ditetapkan pemerintah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Penanganan Covid-19 Tugas (#SatgasCovid19)meminta rumah sakit (RS) tak memberi perawatan pada pasien Covid-19 di luar standar penanganan yang ditanggung pemerintah. Biaya penanganan pasien Covid-19 sendiri ditanggung penuh oleh pemerintah.

"Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10).

Wiku menjelaskan terdapat 12 pelayanan pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes446/2020. Ketentuan itu berlaku untuk pasien yang dirawat di RS yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PEI), termasuk RS darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pasien dapat mengklaim penggantian biaya pelayanan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Dengan catatan pelayanan yang dilalui termasuk dalam 12 pelayanan yang ditentukan Kemenkes.

"Kami himbau (rumah sakit) untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan," ujarnya.

Di sisi lain, Wiku mengatakan pihak RS juga harus memberikan rasa aman kepada pasien, agar tidak ragu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika terindikasi atau terkonfirmasi virus corona.

Ia juga meminta masyarakat tak mengkhawatirkan pembiayaan perawatan untuk pasien corona. Satgas memastikan di rumah sakit manapun, pembiayaan kasus positif corona akan ditanggung pemerintah.

Berikut 12 perawatan pasien corona yang ditanggung pemerintah:

1. Administrasi pelayanan
2. Akomodasi: kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif dan ruang isolasi.
3. Jasa dokter
4. Tindakan di ruangan
5. Pemakaian ventilator
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik: laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis
7. Bahan medis habis pakai
8. Obat-obatan
9. Alat kesehatan: termasuk alat pelindung diri di ruangan
10. Ambulans rujukan
11. Pemulasaraan jenazah
12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER