Sejumlah pekerja tempat hiburan malam bakal melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10). Mereka menuntut agar DPRD mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Koordinator aksi, Lisman Hasibuan mengatakan, rencananya para pekerja malam itu akan melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka akhirnya memilih melakukan aksi di depan Gedung DPRD.
"Jam 12 kita ke DPRD, kita meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta supaya menggunakan hak angket memanggil pak gubernur terkait PSBB. Karena itukan enggak sesuai sama hajat hidup orang banyak. Banyak orang di Jakarta susah juga gara-gara PSBB ini," kata Lisman saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisman berharap agar kebijakan PSBB dicabut kembali. Mereka meminta Anies menerapkan prinsip new normal agar tempat-tempat usaha bisa kembali dibuka.
Menurutnya, akibat PSBB, banyak warga Jakarta, termasuk para pekerja malam kesulitan ekonomi. Mereka sampai saat ini berhenti bekerja karena aturan dalam PSBB yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama PSBB.
"Iya (PSBB) dihentikan, jadi kembali lagi ke new normal aja, kedisiplinan warga gitu aja. Dan tempat-tempat usaha dibuka kembali, kan kasihan mereka enggak bisa ini kan mau hidupkan masyarakat dan karyawannya," ungkapnya.
Dalam aksi demonstrasi nanti, Lisman memastikan pihaknya bakal mematuhi aturan protokol kesehatan. Ia mengaku sempat dilarang oleh kepolisian karena menggelar aksi demonstrasi di tengah penerapan PSBB.
"Tadinya kita minta 1.001 (peserta aksi), akhirnya tadi dari Polda telepon saya, ya sebenarnya kan gara-gara PSBB enggak bisa aksi gitu. Hanya saya paksakan saja, jadi paling 100-an (peserta)," jelas Lisman.
"(Demonstrasi) tetap ikuti protokol. Karena saya khawatir juga di lapangan takutnya blunder semua di lapangan. Saya ikuti arahan aja, kita pakai protokol kesehatan," ujarnya menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai kembali diberlakukan 14 September.
Namun, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dari 28 September hingga 11 Oktober.
Berdasarkan data Pemprov DKI, sampai dengan Minggu (4/10), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 79.214 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.319 dinyatakan sembuh, dan 1.761 meninggal dunia.