Sejumlah pengelola tempat hiburan di Kota Bekasi mengeluhkan penerapan aturan protokol kesehatan virus corona (Covid-19) yang dinilai tidak konsisten.
Salah satu pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Bekasi, Wiwin Oriza, mengeluhkan soal pelaksanaan aturan protokol pencegahan Covid-19 bagi tempat hiburan malam, kafe, dan tempat pertemuan di Kota Bekasi.
Di hadapan Wali Kota Bekasi, Wiwin bersama sejumlah perwakilan lain mengeluh sebab penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19 seperti jam malam, tidak diterapkan secara merata. Padahal, pihaknya telah menaati aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada yang masih belum menerapkan protokol kesehatan oleh karaoke lainnya yang masih membuka melewati pukul 23.00 WIB bahkan sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas malam," ujar pengelola Karaoke Win Cibubur itu, dalam keterangannya, Senin (28/9).
"Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua di jam 23.00 dan tidak ada yang melebihi batas tersebut," kata dia lagi.
Hal itu ia ungkapkan saat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menggelar pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan, kafe, dan tempat hiburan malam di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.
Dalam pertemuan, itu Wali Kota Bekasi, Rahmat mempersilakan mereka melaporkan, keluh kesah mengenai pembukaan tempat hiburan dan kafe pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Selain Wiwin, Agnes, salah satu pemilik Cafe Pelakor di Galaxy mengaku belum memahami aturan social distancing jaga jarak. Dia mengaku belum menerima sosialisasi, kecuali soal penggunaan masker bagi pengunjung dan pengelola kafe.
"Maka dari itu, kami dari pengusaha cafe kaget secara tidak langsung dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan, kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka cafe kami," kata dia.
Sementara itu, menanggapi laporan dan keluhan itu, Rahmat kembali menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam, kafe, dan tempat pertemuan dapat menerapkan aturan protokol kesehatan di masa ATHB Kota Bekasi. Salah satu aturan itu antara lain berupa pembatasa waktu operasional maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Pepen sapaan akrab Rahmat, menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan jika aturan tersebut dilanggar.
"Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan segan untuk langsung menyegel," tegas Pepen.
(thr/ayp)