Perhimpunan Dokter Desak Terawan Cabut Permenkes Radiologi

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 10:06 WIB
Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dinilai berpotensi menurunkan dan menghambat pelayanan terhadap 16 bidang medis kepada masyarakat.
Perhimpunan dokter mendesak Menkes Terawan Agus Putranto mencabut Permenkes 24/2020. (Muchlis - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 40 perhimpunan dokter mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandangani masing-masing asosiasi profesi kedokteran.

"Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," kata Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dalam keterangan resmi yang diterima CNNINdonesia.com Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David mengatakan permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang medis pada masyarakat yang akan terganggu.

Ia mencontohkan tindakan USG pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah. Biasanya, kata David, dokter jantung dapat melakukan pemeriksaan pembuluh darah sendiri dengan bantuan alat rontgen.

"Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog," kata David.

David menambahkan keberadaan permenkes ini juga akan merubah standar pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan diagnostik dan terapi.

Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI bukan dengan peraturan menteri. "Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," ujarnya.

David mewakili asosiasi profesi kedokteran meminta Terawan untuk meninjau ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.

Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan radiologi yang biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER