Antisipasi Demo Buruh, 1.117 Aparat Siaga di Bekasi

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 12:38 WIB
1.117 personel gabungan TNI dan Polri bersiaga di Bekasi untuk mengantisipasi rencana aksi mogok nasional para buruh yang menolak Omnibus Law.
Demo buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Dok.KSPI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 1.117 personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan aksi mogok nasional buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di wilayah Bekasi.

Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav. Anggoro mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 837 personel Polri dan 280 personel TNI.

Anggoro menyebut ada di tiga titik atau lokasi yang menjadi fokus pengamanan aksi buruh di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara garis besar di seluruh kawasan, tapi kita titik beratkan di tiga titik, yaitu kawasan MM 2100, Ejip (East Jakarta Industrial Park), dan Jababeka," kata Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/10).

Anggoro menuturkan aksi mogok kerja merupakan bagian dari hak para buruh. Sementara aparat keamanan, lanjutnya, akan bertugas memastikan bahwa aksi para buruh itu berjalan aman dan kondusif.

"Kita hanya meyakinkan bahwa dibkawasan aman, tidak ada sikap atau gerakan yang anarkis dari buruh, saya yakin juga itu juga tidak akan terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pihaknya mengedepankan langkah preemtif dan persuasif dalam mengamankan aksi buruh.

"Kita tetap menerapkan pola yang sama, untuk menggunakan pendekatan-pendekatan yang simpatis," ucap Anggoro.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut sekitar dua juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional.

Rencananya, aksi itu dilakukan hingga 8 Oktober mendatang dalam rangka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

"Aksi unjuk rasa dilakukan di masing-masing lingkungan pabrik, stop produksi," ujar Said lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Dalam aksi itu, kata Said, pihaknya menolak sejumlah ketentuan dalam aturan itu, seperti penghapusan UMK dan UMSK, pengurangan pesangon, hingga kontrak kerja seumur hidup.

Selain itu, juga terkait PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, serta aturan tentang tenaga kerja asing (TKA).

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER