Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 12:49 WIB
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suharno menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte tak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya dalam sidang praperadilan.
Permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte ditolak hakim. (CNNIndonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka suap penghapusan red notice atas nama terpidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selsa (6/10).

Dalam pertimbangannya, Suharno menilai bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim dinilai sudah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ujarnya.

Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap ke PN Jakarta Selatan pada 2 September lalu. Permohonan praperadilan Napoleon teregister dengan Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Napoleon meyakini penyidik Bareskrim tidak memiliki bukti penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Napoleon mengklaim dirinya tidak memiliki kewenangan mencabut red notice seorang buron berkelas internasional seperti Djoko Tjandra.

Jenderal polisi bintang dua itu pun meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, polisi membantah pernyataan Napoleon. Penyidik Bareskrim menyatakan memiliki bukti penerimaan suap Napoleon. Bahkan, Napoleon disebut telah menyetujui bayaran Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER