Kasus pelecehan seksual bermodus penelitian bungkus kain jarik, tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu menyusul pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka Gilang dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin (5/10) tahap I P21, karena kita anggap sudah lengkap," ujarnya, jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan kalau proses pelimpahan tahap II berlangsung singkat, yakni hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.
Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Gilang sementara waktu ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mantan mahasiswa FIB Universitas Airlangga (Unair) itu bakal segera menjalani sidang perdana dua pekan lagi.
"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9/10) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.
Dalam kasus ini Willy menyebut Gilang dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban, serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.