Tersangka kasus fetish 'bungkus kain jarik' Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengaku bakal kooperatif mengikuti segala proses hukum. Untuk itu ia pun memilih tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah mengatakan sikap kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan diputuskan setelah menimbang sejumlah hal.
Lihat juga:Polisi Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus Jarik |
"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan. Kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek juga, bagaimana sih syarat mengajukan, enggak kami ajukan," kata Ivo saat dikonfirmasi Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivo menuturkan Gilang bakal kooperatif mengikuti segala tahapan penyidikan agar proses hukumnya berjalan cepat.
Tim kuasa hukum, kata Ivo, juga telah memberikan pengertian kepada pihak keluarga Gilang, tentang segala proses hukum yang harus dilalui oleh eks Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
"Untuk salah benar seseorang, nanti kan, lihat di pengadilan seperti apa," katanya.
Gilang berhasil diamankan pihak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dengan bantuan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8).
Ia diamankan di rumahnya, di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(frd/wis)