UU Cipta Kerja: Ganti Rugi Lahan Mengikat, Bisa Dititip ke PN

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 09:32 WIB
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah bisa menitipkan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum ke pengadilan negeri setempat jika warga menolak ganti rugi tersebut.
UU Cipta Kerja mengatur ganti rugi lahan bisa dititip ke pengadilan negeri jika warga yang tergusur menolaknya. Ilustrasi (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja turut mengatur mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Salah satunya mengenai prosedur pemberian ganti rugi bagi warga yang tergusur akibat dampak pembangunan tersebut.

Dalam Pasal 123 UU Cipta Kerja, dikutip Rabu (7/10), sejumlah aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah. Di antaranya yakni Pasal 34, Pasal 36, hingga Pasal 42.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 34 mengatur bahwa besaran nilai ganti rugi bersifat final dan mengikat. Selain itu, besaran ganti rugi juga dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk ganti rugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai para pihak yang berhak.

Ketentuan yang juga diubah yakni dalam Pasal 36 soal bentuk ganti rugi. Pemberian ganti rugi yang diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak tak ada yang berubah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi akan diatur lewat peraturan pemerintah. Sebelumnya, ketentuan tersebut tak ada di dalam UU 2/2012.

Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowiInfografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker Jokowi. (CNN Indonesia/Fajrian)

Aturan lain yang diubah yakni Pasal 42 mengenai ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa pihak yang berhak menerima menolak besaran ganti rugi, maka ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan negeri setempat.

Penitipan ganti rugi ke pengadilan juga berlaku untuk pihak yang berhak menerima ganti rugi, namun tidak diketahui keberadaannya. Serta, objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti rugi sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan, disita oleh pejabat yang berwenang, dan menjadi jaminan di bank.

Aturan tersebut juga mewajibkan jika pihak yang memberikan ganti rugi wajib menitipkan ganti rugi paling lama dalam jangka waktu 14 hari ke pengadilan.

"Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima penitipan ganti kerugian," bunyi Pasal 42 ayat (3) UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan pemerintah memiliki wewenang menggusur lahan meski warga menolak pemberian ganti rugi. Pemerintah tinggal menitipkan ganti rugi itu ke pengadilan negeri.

"Kalau nanti pemerintah menggusur, pasal itu mengatur jika orang tidak mau digusur setelah beberapa waktu, ganti rugi hanya perlu dititipkan ke pengadilan," kata Asfinawati kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Asfinawati, pemerintah memiliki wewenang menggusur lahan manapun jika memenuhi syarat 'untuk kepentingan umum'.

Syarat kepentingan umum ini meliputi, untuk kawasan industri hulu dan hilir migas; kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lainnya yang diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.

"Orang yang punya hak milik pun kalah kalau dikatakan untuk kepentingan umum. Siapa yang menentukan? Pemerintah. Ini model Orde Baru yang dilegalisasi undang-undang agar tidak terkesan kotor," ujarnya.

UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR lewat Rapat Paripurna dadakan, pada Senin (5/10). Pengesahan RUU tersebut dipercepat. Semula jadwal pengesahan RUU ini diagendakan Kamis (8/10).

Pengesahan UU gagasan Presiden Joko Widodo pada periode keduanya itu mendapat penolakan masif dari kalangan masyarakat. Kelompok buruh mogok kerja sejak kemarin, mahasiswa turun ke jalan, hingga pemuka agama yang memuat petisi mendesak pemerintah dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER