Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengatakan tidak dapat menerima dan memahami tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Ia mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa keliru.
"Ketika saya mendengar Tuntutan Hukuman Penjara selama seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ujar Benny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengaku tuntutan jaksa yang menyatakan dirinya terlibat dalam korupsi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 adalah tidak logis dan adil. Fakta persidangan, ujar dia, menyatakan bahwa pertemuannya dengan terdakwa lain yakni eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hary Prasetyo, pertama kali pada 2015.
Ada pun fakta-fakta yang terjadi setelah tahun 2015, lanjut Benny, bahwa seluruh kewajiban telah ia lunasi baik dari RePO Saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan.
"Sehingga, saya mohon dakwaan dan tuduhan terhadap diri saya sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2014 itu dibatalkan dan ditolak oleh Majelis Hakim demi keadilan dan kebenaran," imbuhnya.
Ia menyatakan selama persidangan tak ada satu pun saksi yang membuktikan bahwa dirinya telah mengatur dan mengendalikan investasi di PT AJS maupun 21 produk reksa dana saham.
Ia membenarkan sempat diajak berkenalan dengan Hary. Namun, aku dia, pertemuan itu hanya sebatas road show untuk memperkenalkan bisnis PT Hanson Internasional Tbk yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham.
"Dalam pertemuan tersebut tidak ada deal apa pun," ujarnya.
Benny juga mengaku tidak memiliki nomor telepon dan tidak mengenal para Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana saham PT AJS. Di sisi lain, ia menyatakan tidak mengenal satu pun direksi PT AJS, di luar pertemuan dengan Hary Prasetyo pada 2015.
"Sehingga sangat tidak masuk akal semua dakwaan dan tuntutan yang melibatkan diri saya sejak Tahun 2008 hingga 2014 sebagaimana yang disebutkan di atas," tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun mempersoalkan keterangan Hary Prasetyo yang menyatakan dirinya terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS. Pasalnya, menurut dia, Hary dalam posisi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," ucap dia.
Dengan segala pembelaannya itu, Benny meminta agar majelis hakim jernih dan adil dalam menjatuhkan putusan.
"Saya sungguh berharap putusan perkara ini benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang terungkap di persidangan, sehingga saya dapat memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Benny dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny juga dituntut dengan pidana uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000,00. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Roni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.
(ryn/evn)