Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menampik tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah menerima dan menikmati uang sekitar Rp10 triliun atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Ia mengaku tidak memiliki harta kekayaan sebesar itu dan menyatakan keberatan untuk mengganti kerugian sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal, seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan pemahamannya terhadap hukum masih awam. Hanya saja, ia menuturkan sepanjang persidangan jaksa tidak bisa membuktikan penerimaan uang Rp10 triliun yang dimaksud.
"Para saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI) maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepada saya. Bahkan, Ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham," kata dia.
Mengenai transfer uang dari nominee atau penggunaan nama orang lain, Heru berujar bahwa mereka bukan dari pihaknya melainkan berkaitan dengan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital, Piter Rasiman, yang notabene merupakan tersangka baru dalam kasus ini.
"Padahal dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee saya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim tidak pernah mengendalikan dan mengatur 13 MI melalui Joko Hartono Tirto sebagaimana yang dituduhkan. Heru menegaskan fakta persidangan berkata lain.
"Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Heru dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000.
Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jaksa menilai Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Retno saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.
(ryn/pmg)