Ahli Ragu Uji Materi MK Bisa Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 18:30 WIB
Pakar hukum tata negara meragukan MK bisa mengabulkan permohonan uji materi maupun uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari meragukan opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti disarankan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Feri mengatakan Jokowi telah menitipkan urusan Omnibus Law ke MK awal tahun lalu. Selain itu, pada 1 September lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi secepat kilat.

"MK sudah dinaikkan masa jabatan oleh Jokowi. MK sudah 'disogok' oleh pihak yang berperkara di MK. Bagaimana mungkin mereka akan menjatuh putusan yang adil?" kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titipan Jokowi kepada MK, seperti diutarakan Feri, merujuk pada acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" di Gedung MK, 28 Januari 2020.

Acara tersebut dihadiri pimpinan MK mulai dari Ketua MK Anwar Usman, Ketua DPR Puan Maharani,serta para pejabat terkait lainnya.

Dalam acara itu Jokowi, seperti dikutip sejumlah media meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan agar tiap pihak memiliki visi menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif.

Lebih lanjut Feri berkata opsi uji materi memang masih diatur secara hukum. Pasal 24C Undang-undang Dasar 1945 menyebut putusan MK final, mengikat, dan wajib dipatuhi.

Dalam pasal 59 ayat (1) UU MK pun MK masih punya wewenang memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Feri mengatakan presiden dan DPR tetap wajib merevisi undang-undang jika diputus MK.

"Putusan MK tak harus jadi undang-undang, tapi undang-undang wajib sesuai putusan tersebut," ujar Feri.

Sebelumnya, Jokowi menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum jika tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu ia sampaikan usai aksi unjuk rasa digelar secara masif di berbagai daerah.

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," ujar Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Namun opsi dari Jokowi itu ditentang oleh mahasiswa. Menurut mereka, Jokowi harus mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak mengakomodir kepentingan rakyat, melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut," kata Koordinator BEM SI Remy Hastian lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10).

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER