PKS soal Draf Ciptaker Ada 5 Versi: Proses Formal Diabaikan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 14:18 WIB
Menanggapi banyak versi dari UU Ciptaker yang beredar usai pengesahan di rapat paripurna, PKS Mardani Ali Sera menyatakan itu sebagai kecacatan proses formal.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera(CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah mengabaikan proses formal.

Menurutnya, hal itu terlihat dari banyaknya versi draf UU Ciptaker yang beredar di tengah masyarakat sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) silam.

"Berubahnya draf UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU sapu jagat ini," kata Mardani lewat pesan singkat, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengingatkan bahwa seluruh versi UU Ciptaker tidak mengubah substansi regulasi secara keseluruhan. Menurutnya, sejumlah klaster di UU Ciptaker merugikan masyarakat, termasuk terkait ketenagakerjaan.

Mardani mengatakan PKS akan menelusuri jika ada pasal-pasal gaib dalam draf UU Ciptaker terakhir yang diterima.

"Tidak hanya klaster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada klaster-klaster lain yang merugikan masyarakat banyak," kata anggota DPR yang berasal dari Dapil DKI Jakarta I (Jakarta Timur) tersebut.

Berangkat dari itu, Mardani pun mendesak pemerintah segera meliris draf UU Ciptaker yang resmi. Dia menyatakan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan sebelum diundangkan.

Mardani menambahkan, seluruh pemangku kepentingan harus memetik pelajaran penting dari pembahasan UU Ciptaker. Dia menyatakan pembahasan sebuah regulasi tidak boleh dianggap enteng karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk diketahui, jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, Senin (5/10). Dalam catatan CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat lima versi UU Ciptaker yang beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda setelah rapat paripurna yang dipercepat dari semula 8 Oktober 2020 tersebut.

Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman. Selain itu, perubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.

Ada draf yang diunggah di situs DPR, ada pula yang belum terkonfirmasi. Dua draf terakhir, yakni yang berjumlah 1.035 dan yang terbaru 812 halaman pun sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Indra Iskandar menerangkan perubahan jumlah halaman di draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali terjadi karena penggantian dari ukuran A4 menjadi legal.
Pada Senin (12/10) malam, jumlah halaman draf UUCiptaker yang disebutkan telah final sebanyak 1.035 halaman, berubah menjadi 812 halaman. Indra pun mengonfirmasi bahwa draf UU Ciptaker setebal 812 halaman ini merupakan draf yang final.

"Iya, dengan format [kertas] legal maka jadi 812 halaman," kata Indra lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10) malam.

Sebagai informasi, demo penolakan omnibus law UU Ciptaker berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sejak undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore (5/10). Pada 5-7 Oktober 2020, Polri berhasil menyekat massa aksi sehingga tidak melakukan unjuk rasa yang digawangi sebagian besar oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan ibu kota RI tersebut.

Namun, pada Kamis (8/10), massa tak terbendung dan berupaya mendekati Istana Kepresidenan--setidaknya lewat dua arah yakni dari kawasan Simpang Harmoni dan Thamrin. Aksi menolak omnibus law UU Ciptaker pun diketahui terus berlangsung saban harinya di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta pada hari ini.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER