Dugaan Pemukulan, Jurnalis CNN Indonesia Lapor ke Propam

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 14:57 WIB
Jurnalis CNNIndonesia.com Thohirin melapor ke Propam terkait dugaan pemukulan oleh aparat yang dialaminya saat meliput demo Omnibus Law 8 Oktober.
Demo Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh. (Foto: cnnindonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jurnalis CNNIndonesia.com Tohirin melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kekerasan fisik berupa pemukulan dan intimidasi oleh polisi saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Thohirin didampingi tim legal menyerahkan surat berisi pengaduan atas dugaan penganiayaan dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik oleh anggota kepolisian.

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan kronologi saat Tohirin mengalami insiden kekerasan dan intimidasi yang dialami. Saat itu dia sedang bertugas meliput demo di sekitar Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal saat itu ia sudah menunjukkan kartu pers dan menggunakan rompi pelindung bertuliskan pers.

"Kepala saya dipukul pakai tangan, satu sampai tiga kali, saya lupa. HP saya dirampas, dibuka, diperiksa galeri, kemudian dibanting. ID pers saya juga diambil lalu dibuang," kata Tohirin dari penjelasan kronologi yang termuat dalam surat.

Polisi sempat memaksa Tohirin mengeluarkan ponsel dan membuka galeri. Dengan terpaksa Tohirin mengikuti permintaan tersebut.

Polisi pun marah saat melihat foto yang menunjukkan aparat memiting massa aksi yang ditangkap. Tohirin dituduh seenaknya mengambil gambar.

"Setelah itu, HP saya diambil. Saya diinterogasi, dimarahi. beberapa kali kepala saya dipukul. Untung saya pakai helm," ujar Tohirin.

Polisi kemudian mengancam akan membanting ponselnya. Tohirin sempat memohon agar polisi tidak merusak alat kerjanya tersebut. Namun anggota polisi lainnya memprovokasi untuk membanting ponsel. Seketika itu ponsel Tohirin dibanting.

Tohirin pun pasrah dan memilih pergi meninggalkan lokasi.

Polisi diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Pers. Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya, dijabarkan dugaan pasal yang diduga dilanggar polisi saat mengintimidasi Tohirin.

Berdasarkan penjelasan Tohirin yang mengaku dipukul di bagian kepala, perampasan ponsel, dan dibanting oleh anggota kepolisian telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perampasan dan pengancaman. Hal ini merujuk pada perampasan ponsel yang digunakan Tohirin untuk bekerja. Polisi juga sempat mengancam dengan kekerasan.

Polisi juga diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang dengan membanting ponsel milik Tohirin.

Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Massa pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaMassa pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Polisi juga telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menghalangi pekerjaan jurnalistik.

Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, seseorang bisa dipidana penjara paling lama dua tahun apabila sengaja menghalangi pekerjaan jurnalistik.

Polisi diduga menghalangi pekerjaan Tohirin yang mengambil gambar untuk kepentingan pekerjaan dan menunjukkan kartu PERS.

"Oleh sebab itu, barang siapa sengaja menghalang-halangi kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya untuk mencari informasi jelas melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers," katanya.

Anggota kepolisian yang diduga memukul dan mengintimidasi Tohirin juga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Dalam peraturan itu telah menjelaskan bahwa polisi wajib mempertimbangkan dan menerapkan prinsip serta standar HAM dalam tugas pengamanan di lapangan.

Namun tindakan intimidasi terhadap Tohirin dinilai tidak mengacu prinsip dan standar HAM.

"Berdasarkan kronologi, anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan massa aksi tidak menerapkan prinsip dan standar HAM di setiap proses pengamanan."

Redaktur Pelaksana CNNIndonesia.com Anugerah Perkasa meminta Divisi Propam segera menemukan pelaku yang mengintimidasi Tohirin.

"Kami minta Propam dapat menemukan pelakunya dan kasus dapat diusut secara tuntas," ujarnya.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sebelumnya mencatat ada 8 kasus kekerasan terhadap wartawan saat demo tolak Omnibus Law di Jakarta. Sementara di Kota Surabaya dan Samarinda, AJI mencatat ada 6 kasus kekerasan, lalu Semarang dan Palu masing-masing tiga kasus.

Selain Tohirin, wartawan CNNIndonesia.com di Surabaya, Farid Miftah juga menjadi korban kekerasan aparat saat demo.

(psp/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER