Kepolisian memakai beton pembatas dilengkapi kawat berduri guna menutup jalan agar mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak bisa mendekati lingkungan Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, salah satu titik yang disekat beton pembatas yakni di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jalan Medan Merdeka Barat. Pembatas itu digunakan untuk menyekat massa aksi sehingga tak bisa melewati jalan tersebut mendekati Istana.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan beton pembatas itu dipasang untuk mengantisipasi jika unjuk rasa berakhir ricuh. Terlebih aksi-aksi penolakan omnibus law UU Ciptaker sebelumnya juga berujung kericuhan antara aparat dengan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini kita laksanakan standar-standar pengamanan untuk melindungi anggota dan untuk melindungi para pengunjuk rasa," kata Sambodo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (16/10).
Dalam aksi kali ini, kepolisian tetap mengantisipasi penyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa. Ia berharap unjuk rasa ini bisa berjalan dengan tertib dan tidak ada kericuhan atau perusakan fasilitas publik.
"Tentu ini yang akan kita antisipasi, kita berharap semua pihak untuk menahan diri, menjaga agar unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib," ungkap Sambodo.
"Termasuk adik-adik mahasiswa yang akan berunjuk rasa, harus mampu menjaga pasukannya dan teman-temannya, jangan sampai disusupi oleh massa tidak dikenal," kata dia menambahkan.
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten berencana kembali berdemonstrasi di depan Istana Kepresidenan menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Koordinator Wilayah BEM se Jabodetabek-Banten Aliansi BEM SI, Bagas Maropindra menyatakan tuntutan aksi tersebut sama dengan aksi sebelumnya, yakni mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR 5 Oktober lalu. Naskah UU Ciptaker sejumlah 812 halaman telah resmi dikirim DPR ke presiden guna ditandatangani lalu masuk ke dalam lembar negara untuk diperundangkan.
Selain tuntutan itu, massa aksi BEM SI se-Jabodetabek Banten juga akan menyuarakan kecaman terhadap tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, demonstran tak pernah bisa mencapai depan Istana Negara. Penjagaan yang ketat dari aparat membuat massa hanya bisa berunjuk rasa di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat dan persimpangan Harmoni.