Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung melakukan penahanan kepada pemilik akun Facebook, Muhammad Faizal Basmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian, di-posting di akun Facebook Muhammad Basmi, jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1x24 jam, dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (19/10).
Awi mengatakan Faizal ditangkap oleh penyidik Bareskrim di rumah kosnya yang berada di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin 18 Oktober 2020 pukul 05.10 WIB telah dilakukan penangkapan di rumah kos di Tugu Utara, Koja , Jakarta Utara," ucap dia.
Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji sebelumnya menyatakan dalam penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit telepon seluler merek Sony Xperia ZX1, kartu sim card Xl, serta akun Facebook Muhammad Basmi.
Ia menjelaskan motif tersangka diduga menghina Moeldoko lewat unggahan di akun Facebook karena memiliki pemikiran memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya.
"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti digital forensik," kata dia, Minggu (18/10).
Dasar penangkapan Faizal adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.
(dis/ain)