2 Hakim Absen, Sidang Vonis Sunda Empire Diundur Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 13:40 WIB
Sidang vonis kasus Sunda Empire diundur karena dua anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Sidang vonis Sunda Empire batal digelar hari ini. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Bandung, CNN Indonesia --

Sidang vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/10), ditunda karena dua hakim berhalangan hadir.

Penundaan sidang disampaikan salah seorang majelis hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara, tiga terdakwa yakni Nasri Banks dan Rd. Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana mendengarkan melalui daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020," ucap Mangapul.

Alasannya, menurut dia, dua hakim, yakni ketua majelis hakim dan satu anggota majelis hakim, berhalangan hadir.

"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9), ketiga terdakwa dianggap bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU Kejati Jabar Sukanda menyebut hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan mereka menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas, khususnya masyarakat Sunda; tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan para terdakwa ialah bersikap sopan dalam persidangan.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER