Pleidoi Rangga Sunda Empire: Majelis Mohon Bebaskan Saya

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 15:47 WIB
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangasasana menyatakan dirinya hanya korban. Dia berulang kali memohon hakim dan jaksa agar membebaskan dirinya.
Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana. (CNNIndonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Para terdakwa kelompok Sunda Empire kembali menjalani persidangan. Kali ini, petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana menyampaikan nota pembelaan atas kasus informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Pledoi itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (6/10).

Ranggasasana dalam pleidoinya menyebut tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan," ujar Rangga.

Rangga menuturkan dirinya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang telah ia perbuat.

"Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan," tuturnya.

Menurut Rangga, posisinya saat ini merupakan korban atas perselisihan antara petinggi Sunda Empire lainnya yakni Nasri Banks bersama Raden Ratna Ningrum dan pelapor Ari seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, ada persilangan pendapat terkait sejarah Sunda Empire.

"Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntutkan kepada saya, yang menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah, antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.

Dalam kesempatan itu, Rangga mengklaim tak mengetahui lebih dalam soal kelompok Sunda Empire. Bahkan termasuk soal keuangan Sunda Empire.

Selain itu, ia juga tak tahu menahu soal biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu dan seragam Rp600 ribu yang sempat disinggung dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu ada tuntutan uang anggota Rp100 ribu dan uang seragam Rp600 ribu," ujarnya.

Dalam keterangan pembelaannya, Rangga juga membantah sebagai pendiri Sunda Empire.

Dia mengaku baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire pada 2018 dan aktif 2019. Adapun jabatan Sekretaris Jenderal merupakan pemberian dari Nasri Banks.

"Terkait anggota Sunda Empire atau pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggungjawabkan Nasri Banks," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Nasri Banks juga yang membuat video kegiatan Sunda Empire yang diunggah ke YouTube melalui akun Alliance Press International. Menurutnya, unggahan itu atas suruhan dari Nasri Banks.

"Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 Maret 2017 lalu di UPI Bandung yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire," katanya.

Ia melanjutkan, setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya ia tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media.

"Kegiatan pers Sunda Empire, berita itu hanya di upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," ujarnya.

Untuk itu, Rangga meminta majelis hakim untuk membebaskan ia dari segala tuntutan.

"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini bersama ini untuk membebaskan saya dari perkara hukuman," ujar Rangga.

Sebelumnya, tiga terdakwa tiga petinggi kelompok Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9), ketiga terdakwa dianggap bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER