Polisi mendatangi rumah Ketua Komite Eksklusif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada 19 September 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri menemui Ahmad Yani di kediamannya. Kedatangan polisi, kata Argo, merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh dan menyeret sejumlah petinggi KAMI.
"Intinya benar bahwa ada anggota dari reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan Yani rencananya akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus itu hari ini.
"Sekarang sedang kami tunggu," ujarnya.
Argo menyebut kedatangan penyidik Bareskrim bukan untuk melakukan penangkapan terhadap Yani. Tapi hanya sekedar berkomunikasi untuk membahas kapan Yani bisa dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Enggak ada (penangkapan) kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tuturnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Yani dan Presidium KAMI, Din Syamsuddin terkait hal ini namun belum mendapat respon.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Bahkan tiga petinggi KAMI turut diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana.