Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan meneriakkan kata 'merdeka' saat dihadirkan Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ia digelandang ke lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, menggunakan baju tahanan, Kamis (15/10). Kedua tangannya terikat.
Saat melihat kamera berjejer, ia mengepalkan dua tangannya ke atas sambil berteriak, "Merdeka!".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Syahganda diminta kembali ke barisan. Ada sembilan tersangka yang dipamerkan Polro dalam kesempatan itu. Mereka dituduh menjadi penyebab demonstrasi besar di berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Polri mengklaim Syahganda punya peran terkait aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Polisi menuduh Syahganda memanas-manasi massa dengan cuitannya di Twitter.
"Dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Atas perbuatannya, Syahganda disangkakan pasal 28 ayat (2), 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 6 tahun.
Diketahui, seruan 'merdeka' sendiri lazim diungkapkan oleh politikus PDIP dalam pidatonya.
Terpisah, Kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyebut pihaknya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga aktivis KAMI beberapa waktu lalu.
Namun demikian, pihaknya saat ini masih tengah berkonsultasi dengan Anton Permana, Syahganda, dan Jumhur Hidayat, termasuk keluarga untuk meminta persetujuan mereka sebelum praperadilan.
"Tergantung kliennya dan keluarganya. Kalau kita tim kuasa hukum sudah memberikan ada instrumen yang bisa kita gunakan proses penangkapan," kata dia lewat sambungan telfon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
Di sisi lain, dia tak menampik ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan tiga aktivis KAMI tersebut. Berdasarkan penuturan istri Jumhur misalnya, Yani menceritakan polisi datang tanpa membawa surat penangkapan.
![]() |
Surat penangkapan Jumhur, kata Yani, bahkan ada setelah istri mendatangi gedung Mabes Polri. Tanpa membawa surat penangkapan, polisi lanjut dia, juga turut menggeledah isi rumah dan kamar Jumhur.
"Pertanyaannya, apakah dari laporan polisi sudah dilakukan gelar perkara?" cetusnya.
Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan Syahganda, Jumhur, dan Anton sebagai tersangka sebelum Aksi 1310 digelar, Selasa (13/10) dini hari.
(dhf/thr/arh)