Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi kediaman Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani pada Senin (19/10).
Namun, Din tak mengetahui maksud kedatangan penyidik Bareskrim Polri ke rumah Yani.
"Ya, kemarin didatangi polisi, tapi apakah beliau ditangkap atau tidak saya belum dapat info," kata Din kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din juga belum mengetahui apakah kedatangan penyidik Bareskrim Polri itu terkait kasus yang menjerat beberapa petinggi KAMI.
"Saya tidak tahu, harus ditanya kepada yang bersangkutan," ucap Din.
Sebelumnya, tiga petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Lihat juga:Buruh Bandung: Musuh Kita Bukan Aparat |
![]() |
Mereka adalah Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut kedatangan penyidik Bareskrim Polri itu merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh dan menyeret sejumlah petinggi KAMI pada 8 Oktober lalu.
"Intinya benar bahwa ada anggota dari reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, Yani rencananya akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus itu pada Selasa (20/10).
Argo menyatakan kedatangan penyidik Bareskrim bukan untuk melakukan penangkapan terhadap Yani.
"Enggak ada (penangkapan) kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tuturnya.
(dis/pmg)