Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Polisi Terkait Demo

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 14:57 WIB
Ombudsman menyorot sikap Polda Metro Jaya yang tak memberikan akses pendampingan hukum pada demonstran yang ditangkap.
Ombudsman DKI Jakarta menemukan dugaan maladministrasi oleh Polda Metro Jaya dalam menangani demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait perlakuan terhadap demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dugaan malaadministrasi yang dimaksud yakni tidak memberikan akses pendampingan hukum kepada demonstran yang ditangkap.

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengutip Antara, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan akses pendampingan hukum terhadap 43 orang yang tengah diselidiki. Mereka hanya didampingi penasehat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya.

Menurut Teguh, seharusnya para demonstran diberikan keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri. Karenanya, akses untuk pengacara publik atau koalisi masyarakat sipil perlu diberikan.

"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan Kepolisian yang mengancam akan mencatat riwayat pelajar mengikuti demo dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Teguh membeberkan itu semua berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ombudsman Jakarta di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini pemantauan pun masih berjalan.

Sebenarnya, kata Teguh, Polda Metro Jaya sudah bertindak laik kepada para demonstran yang ditangkap. Misalnya mencegah penularan virus corona dengan melakukan tes cepat dan menjaga jarak.

Ombudsman menyatakan Polda Metro Jaya pun senantiasa memberikan konsumsi pada para demonstran yang ditangkap.

Akan tetapi, kata Bayu, Ombudsman juga menemukan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki, walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Teguh.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER