Akui Sulit, Demokrat Timbang Legislative Review UU Ciptaker

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2020 02:30 WIB
Demokrat mengakui sulit mengajukan legislative review UU Ciptaker ke DPR karena didominasi partai koalisi pemerintah.
Politikus Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menyatakan fraksinya membuka peluang melakukan uji ulang atau legislative review terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di DPR.

Pernyataan itu ia sampaikan merespons upaya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyurati sembilan fraksi di DPR melakukan legislative review UU Ciptaker.

"Sebagai tindak lanjut dari sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja, maka legislative review terhadap UU itu adalah langkah dan hak konstitusional menjadi salah satu alternatif yang telah dipikirkan," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Didik menyadari tak mudah untuk melakukan upaya legislative review di DPR secara matematika politik. Sebab, konfigurasi politik di DPR saat ini masih didominasi oleh partai koalisi pemerintah.

Sementara, fraksi yang tak mendukung pemerintah hanya Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tak hanya itu, Didik menjelaskan prosedur untuk melakukan upaya legislative review nantinya harus melalui proses yang panjang.

Seperti RUU itu harus diminta kembali persetujuan dalam rapat paripurna, baik dalam konteks prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas menjadi RUU Inisiatif. Termasuk di dalamnya perlu persetujuan fraksi-fraksi dan pemerintah.

"Namun hak konstitusional itu tetap ada jalur dan ruangnya. Kami ingin memastikan langkah dan perjuangan Partai Demokrat tidak akan pernah surut dan putus," kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, legislative review menjadi sebuah keniscayaan dalam konteks pembentukan sebuah UU.

Ia menyinggung pembentukan UU yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi dan transparansi terhadap publik sejak proses penyusunan naskah akademik. Hal itu sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena idealnya Undang-Undang sebagai produk politik harus mampu menjadi payung hukum untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan bukan sekelompok kepentingan," kata dia.

Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras).

Senada, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyatakan Demokrat akan mempertimbangkan untuk melaksanakan legislative review UU Ciptaker.

Ia menganggap pertimbangan itu rasional dan bisa dijalankan oleh fraksi di DPR.

"Itu pertimbangan rasional dan itu bisa dijalankan. Ini kan tergantung usulan masyarakat," kata Herman.

Lebih lanjut, Herman optimistis dinamika perpolitikan di DPR bisa berubah seiring gelombang penolakan masyarakat terkait pengesahan UU Ciptaker.

Ia menilai terbuka peluang bagi fraksi yang awalnya mendukung UU Ciptaker justru berbalik menolak UU tersebut.

"Perjuangan kami bukan karena kami hanya dua fraksi, tapi kalau kemudian rakyat banyak, banyak elemen masyarakat mendukung kami. Ya kami jalan terus. Dan dinamika politik bisa saja mengubah fraksi-fraksi lain yang selama ini mendukung Omnibus Law bisa saja mendukung legislative review," kata dia.

KSPI sebelumnya telah mengirim surat kepada Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan dua fraksi oposisi PKS dan Demokrat agar mereka melakukan legislative review.

Terkhusus kepada PKS dan Demokrat yang bersikap menolak pengesahan UU Ciptaker, KSPI meminta kedua fraksi itu untuk memelopori legislative review.

Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan legislative review telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

(dmi/rzr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER