Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang (legislative review) atas Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.
"Sudah kami kirim surat resmi, KSPI kepada 9 fraksi di DPR, isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi untuk melakukan legislative review," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).
Said Iqbal menyatakan legislative review bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum yakni UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, DPR tidak boleh berdalih. Kami tanyakan dalam surat resmi kami, 'DPR ini wakil rakyat, wakil partai, wakil pemerintah atau wakil sekelompok orang saja, yaitu pengusaha'," ucap Said Iqbal.
Lewat surat yang dikirimkan pihaknya tersebut, KSPI secara khusus juga berharap kepada fraksi PKS dan Demokrat yang sebelumnya menyatakan menolak Omnibus Law untuk mengambil inisiatif melakukan legislative review.
"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung dibalik aksi massa, kami harap tidak begitu. Dua fraksi ini, kalau menolak ambil langkah konstitusional," kata Iqbal.
![]() |
Untuk menuntut DPR melakukan legislative review, Said Iqbal menyatakan KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini, kata dia, akan dilakukan saat sidang paripurna pertama DPR usai reses.
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang dengarkan suara rakyat dan buruh yang meluas. Jangan semua buang badan ke presiden atau pemerintah atau ke MK. DPR mulai dulu dengan legislative review," ucap dia.
Sebagai informasi, DPR saat ini dalam masa reses kurun waktu 6 Oktober-8 November 2020.
Bukan hanya di Jakarta, Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan dilakukan juga massa buruh di sekitar 200 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi.
"Aksi ini akan meluas. Saya katakan ini adalah aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, kayak pengesahan UU Cipta Kerja yang dimajukan," kata dia.
Lebih lanjut, di tengah harapan agar DPR melakukan legislative review, Iqbal menyatakan KSPI bersama serikat buruh lain juga tengah mempersiapkan gugatan atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan pesan, jangan karena kami sedang siapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan, kerjakan dulu biar publik lihat," kata dia.
Pihaknya, kata dia, akan menempuh dua jalan yakni uji materi dan uji formal.
"Gugatan materiilnya kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU omnibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," ujar dia.