Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh masih menunggu jadwal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melantik Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif.
"Kita sesuaikan dengan jadwal pak Mendagri. Kita kasih waktu di awal November," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin kepada wartawan Jumat (23/10).
Safaruddin berkata semua fraksi di DPR Aceh sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna pengangkatan Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif. Paripurna itu akan digelar pada Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Safruddin, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengoreksi keputusan presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah lantaran tak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh.
"Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UU PA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh karena terjerat kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Nova sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Aceh.
(dra/fra)