Pilkada Bandung, Sahrul Gunawan-Atep Tarung di 3 Debat Publik

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 00:55 WIB
KPU menetapkan debat publik Pilkada Kabupaten Bandung bakal digelar sebanyak tiga kali di masa kampanye.
Sahrul Gunawan dan Atep bakal menjalani tiga kali debat publik Pilkada Kabupaten Bandung 2020 (CNN Indonesia/Artho Viando dan CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Bandung, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan menggelar debat publik di masa kampanye Pilkada 2020 sebanyak tiga kali. Setiap agenda debat berdurasi 120 menit.

Di Pilkada Kabupaten Bandung sendiri ada tiga paslon yang berkontestasi, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Yena Iskandar-Atep dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

"Dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan. Iklan dimaksud adalah iklan layanan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Bandung," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya lewat keterangan tertulis, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan bahwa debat publik akan mengangkat tema yang mewakili suara masyarakat Kabupaten Bandung pada saat ini. Tema debat publik pertama yaitu Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Tema kedua mengenai Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Penanganan Pandemi Covid 19. Tema ketiga yaitu Sinergitas Pembangunan Daerah dan Nasional dalam rangka memperkokoh NKRI.

"Materi debat tersebut ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung setelah berkoordinasi dengan tim kampanye," kata Agus.

Seluruh pelaksanaan debat publik akan disiarkan secara langsung di lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang telah menjadi mitra siar KPU Kabupaten Bandung.

Debat publik akan melibatkan moderator dan tim penyusun materi yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bandung. Debat akan dipandu oleh moderator.

Agus menjelaskan bahwa moderator debat harus berintegritas, jujur, simpatik, bersikap netral, tidak memihak, tidak mempunyai hubungan dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye serta mempunyai kemampuan tampil dan bicara di hadapan publik.

Sementara itu, tim penyusun materi terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yaitu dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Mereka juga harus berintegritas, jujur serta tidak memihak paslon tertentu.

Pada saat pelaksanaan debat publik nanti hanya boleh dihadiri seluruh pasangan calon sebanyak enam orang, tim kampanye seluruh paslon sebanyak 12 orang, dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Bandung sebanyak dua orang.

"Ketentuan pembatasan peserta ini diatur untuk menghindari terjadinya kerumunan orang, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya penyebaran wabah Covid-19," kata Agus.

Pasangan calon atau tim kampanye tidak diperkenankan membawa pendukung atau menyertakan pertunjukan kesenian, musik, atau bentuk-bentuk kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Tidak boleh pula membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye serta meneriakkan yel-yel. Dalam pelaksanaan debat publik ini, semua yang terlibat wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan debat publik Pilkada Kabupaten Bandung 2020 wajib menerapkan dan mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada dalam kondisi virus corona.

(hyg/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER