Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 01, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai pasal-pasal yang terkandung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tak memangkas kewenangan pemerintah daerah. Sara, sapaannya, menilai UU itu hanya mengatur standarisasi bagi pemda.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja karena banyak menghapus kewenangan daerah. Dari mulai soal tata ruang hingga perizinan lingkungan sebelum berusaha.
"Tetapi dari apa yang saya pelajari dan yang saya dapatkan dari para pakar bahwa peraturan yang berhubungan dengan kewenangan daerah itu bukan memangkas kewenangannya tetapi diatur standarisasinya," kata Sara kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kebijakan penataan ruang daerah, Sara menyatakan para kepala daerah saat ini memang harus menerapkan Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy. Sebab, ia melihat banyak sengketa hingga penyalahgunaan lahan di suatu daerah karena penerapan zonasi yang tidak jelas.
Persoalan lahan itu, kata dia, ditimbulkan karena tidak ada kebijakan Satu Peta yang menjadi landasan dan pegangan bagi semua Pemda.
"Dan perlu diingat, Tangsel pun adalah bagian dari Indonesia. Maka sebisa mungkin semua daerah bisa mendukung upaya pembuatan Satu Peta ini," kata Sara.
Sara memiliki harapan agar kebijakan satu peta ini nantinya bisa memastikan keadilan bagi masyarakat di tiap daerah. Ia meminta agar jangan ada lagi warga yang tergusur dari tanahnya oleh kekuasaan yang sewenang-wenang.
"Atau bahkan rakyat yang tiba-tiba mengklaim tanah yang akan digunakan untuk pembangunan wilayah," kata dia.
Diketahui, UU Cipta Kerja dinilai memangkas wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pasal 9 UU Cipta Kerja memberikan kewenangan pada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden dan menteri.
Kemudian dalam dalam Pasal 20 Ayat (3) butir b UU No. 32 tahun 2009. Dalam beleid tersebut, setiap orang berhak mendapat izin lingkungan jika sudah mendapat menteri, gubernur dan bupati/walikota.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bunyi ayatnya diganti menjadi pemerintah. Gubernur dan bupati wali kota tidak lagi disebutkan secara gamblang.
(rzr/bmw)