Petinggi Trada Alam Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2020 21:21 WIB
Heru dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis seumur hidup. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Heru membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap, harta benda Heru disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya, menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak, hingga menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hakim menyebut perbuatan Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Ia juga menggunakan uang yang diduga hasil korupsi Jiwasraya itu untuk membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah baik roda dua maupun empat.

Vonis terhadap Heru ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Heru dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER