KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2020 17:07 WIB
KPK melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung yang memutus pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi 2 tahun penjara.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIB Tangerang. Sri bakal menjalani pidana penjara selama dua tahun di sana lantaran terlibat dalam kasus suap mengenai revitalisasi pasar.

"Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bahwa Sri telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Dengan begitu, ia terbebas dari pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sri terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh.

Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Sri memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar Tahun Anggaran 2019.

Sri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat PK, hukuman terhadap Sri dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Ali menilai putusan PK di MA itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, putusan MA itu masih di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun. Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali ketika itu.

Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap Terpidana Radian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur PT Gloria Karsa itu bakal menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun di sana karena tersangkut kasus suap berupa pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Pemberian mobil tersebut bertujuan agar perusahaan Radian ditunjuk sebagai mitra kerja Lapas Sukamiskin.

"Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar," ucap Ali.

Ali melanjutkan, Radian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER