Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks DPR Chairuman

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 23:45 WIB
Penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPR RI, Chairuman Harahap untuk mendalami peran tersangka Ketua Konsorsium PNRI Isnu Adhi dalam dugaan korupsi e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap bersiap memberikan keterangan pada sidang dugaan Korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chairuman Harahap sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Selasa (27/10).

Pemanggilan mantan Ketua Komisi II DPR tersebut dilakukan guna mendalami peran tersangka Isnu Edhi Wijaya (ISE) yang merupakan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam kasus mega korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara rasuah yang beproses sejak 2014 ini, KPK menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 lalu, di antaranya Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Maryam S Haryani; Paulus Tannos; dan Husni Fahmi.

"Pak Chairuman sudah hadir, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISE" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada CNNIndonesia.com.

Chairuman yang pernah menjabat anggota parlemen pada periode 2009-2014 itu diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain Chairuman, saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini adalah, Staff Peneliti Pengembanga dan Rekayasa Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto.

Chairuman dipanggil penyidik KPK sebagai mantan DPR-RI periode 2009-2014. Dalam dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP, nama Chairuman disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Penerimaan uang terhadap Chairuman dibenarkan oleh terpidana e-KTP, Setya Novanto. Dalam persidangan Setya Novanto, ia membenarkan bahwa Chairuman telah menerima USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Dalam penetapan tersangka baru yang salah satunya menjerat Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. Disebut bahwa Konsorsium PNRI merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, dan personalisasi, serta distribusi blangko e-KTP.

Sementara tersangka Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI. Sedangkan Miryam, merupakan mantan anggota DPR, sementara Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

(mln/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER