Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, Senin (19/10). Isnu diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan Isnu telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuha.
"Sudah hadir. Diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Isnu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, Isnu menjabat sebagai ketua Konsorsium PNRI, yang menggarap proyek tersebut.
Isnu dan tiga orang lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.
(ryn/fra)