Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono meninggal dunia pada hari ini, Jumat (30/10) dalam usia 51 tahun.
Wafatnya Kadiv Propam Polri tersebut pun telah dikonfirmasi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Saat dikonfirmas pada Jumat siang, Awi mengatakan Sigit Widiatmono wafat sekitar pukul 11.08 WIB setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sejauh ini, belum diketahui sakit yang diderita dan sejak kapan Sigit Widiatmono dirawat di RSPAD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kali terakhir Sigit muncul di depan wartawan dalam konferensi pers Polri pada 27 Juli lalu.
Kala itu, Sigit mendampingi sejumlah jajaran petinggi Polri yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prasetyo dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam rilis pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Sigit Widiatmono menduduki jabatan Kadiv Propam Polri sejak 16 Desember 2019. Dia menerima jabatan tersebut menggantikan Listyo Sigit yang diangkat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis jadi Kabareskrim.
Jabatan itu pulalah yang membuat Idham Azis menaikkan pangkat Sigit Widiatmono dari semula Brigjen Pol jadi Irjen Pol pada 26 Desember 2020.
Pria yang lahir di Salatiga, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1969, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992. Pengalamannya di bidang reserse itu diketahui sempat membuatnya masuk ke dalam Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kiprahnya di bidang menumpas radikalisme itu kemudian dilanjutkan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia tercatat pernah menjabag sebagai Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT pada 2017 silam.
Dari BNPT, ia lalu ditarik ke Mabes Polri dan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri pada 2019.
Pada tahun yang sama, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 pada 6 Desember 2019, Sigit naik jabatan menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kabareskrim Polri.
![]() |
Divpropam Polri merupakan unsur pengawas kepolisian yang berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu, juga melayani pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS Polri.
Di bawah kepemimpinan Irjen Ignatius Sigit, Divpropam mengembangkan Sentra Layanan berbasis iptek. Dalam sambutannya, yang dikutip dari laman Divpropam Polri, https://www.propam.polri.go.id/pol/?mnu=10 , Sigit menyatakan fasilitas sentra layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
"pengaduan masyarakat dan informasi perkembangannya yang dapat disampaikan serta diperoleh dengan cara datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, melalui surat, instagram:@layananpengaduanpropampolri, email:[email protected], facebook propam.polri, twitter@propampolri, maupun akses secara langsung melalui website www.propam.polri.go.id," kata dia kala itu.
Saat menjadi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ignatius Sigit pun berharap fasilitas tersebut dapat menjadi wahana pengawasan dalam rangka pengendalian mekanisme kerja yang ada di kesatuan kewilayahan meliputi aspek pelaporan, pelaksanaan tugas, dan lainnya.
(mln/kid)