Ragam Sanksi Brigjen EP, Polisi yang Dihukum karena LGBT

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 04:30 WIB
Salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Ilustrasi dakwah dan pembinaan keagamaan. (iStock/NickolayV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menjatuhkan serangkaian sanksi kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) EP yang terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Hal itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu. Salah satunya, Institusi mewajibkan agar pelanggar mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan selama satu bulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci prosedur pembinaan tersebut bagaimana dilakukan. Pasalnya, sanksi itu seharusnya sudah rampung dilakukan oleh Brigjen EP lantaran sudah dinyatakan bersalah sejak Januari lalu.

Selain mengikuti pembinaan, Polri sudah menjatuhkan sanksi pemindahan tugas ke jabatan yang bersifat demosi (penundaan kenaikan pangkat) selama tiga tahun.

Terakhir, sidang etik tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh perwira tinggi (Pati) Polri tersebut adalah hal yang tercela.

"Itu menjadi PR internal kami terkait fenomena, dan menjadi evaluasi pimpinan," ucap Awi lagi.

Sejauh ini, Awi enggan membeberkan tindakan yang dilakukan oleh Brigjen EP hingga harus menjalani serangkaian persidangan kode etik profesi dan diberikan sanksi.

Dalam hal ini, beberapa aturan mengenai penindakan terhadap personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dipaparkan dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata Awi September lalu.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti jumlah personel Polri yang telah disanksi lantaran terkait dengan kelompok LGBT tersebut.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER