Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional Dua Minggu

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 13:33 WIB
Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja selama dua pekan bila Omnibus Law UU Cipta Kerja tak dicabut.
Aksi unjuk rasa buruh tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua organisasi buruh, KSPI dan KSPSI mengancam bakal melakukan mogok nasional menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021. 

Hal itu dikatakan Presiden KSPI, Said Iqbal di hadapan massa unjuk rasa buruh yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/11). 

"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya," kata Iqbal dalam orasinya. 

Iqbal menyebut bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya cara konstitusional untuk membatalkan UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.



Menurut dia, mogok kerja nasional maupun serangkaian aksi unjuk rasa juga termasuk cara konstitusional yang telah diatur UU. Oleh karenanya ia menyatakan bahwa buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks MPR/DPR pada 9 November mendatang. 

"Hal lain yang kita lakukan 9 November akan aksi kembali di depan gedung DPR serentak di beberapa provinsi lainnya," katanya. 

Lebih lanjut, Iqbal mengimbau agar buruh dapat melakukan kampanye media sosial terkait tuntutan pencabutan Omnibus Law Ciptaker dan kenaikan UMP 2021. 

Dua organisasi buruh dari KSPI dan KSPSI kembali menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana kawasan Patung Kuda, hari ini. 

Dalam aksinya ribuan buruh menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta pemerintah mencabut pengesahan UU Ciptaker, dan kedua menuntut kenaikan UMP 2021 yang oleh pemerintah sebelumnya ditetapkan tidak naik.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER