Pimpinan Serikat Buruh Bertemu Perwakilan MK Saat Demo

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 14:06 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Andi Gani Nena Wea bertemu dengan perwakilan MK saat demo omnibus law.
Pimpinan Serikat Buruh Bertemu Perwakilan MK. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah Pimpinan serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/11), bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Pantauan CNNIndonesia.com, pimpinan buruh yang bertemu dengan perwakilan dari MK itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berjalan dari lokasi demo di Patung Arjuna Wisata menuju Gedung MK dengan didampingi aparat kepolisian. Mereka tampak diterima oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat tiba di Gedung MK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, juga tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan pertemuan itu mereka lakukan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap buruh terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kami rencanakan untuk serahkan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja, tapi sampai kami menghadap gedung MK ini, belum kami dapatkan nomor UU Cipta Kerja, maka kami memilih untuk bertemu perwakilan pejabat MK untuk menyampaikan pernyataan sikap," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, pernyataan sikap yang mereka serahkan itu pada intinya meminta agar nantinya Hakim MK dapat memutuskan perkara gugatan terhadap Omnibus Law Cipta kerja dengan seadil-adilnya. 

"Agar dalam mengambil keputusan itu kami mohon kepada hakim MK untuk tidak hanya sekadar mengandalkan bukti materiil bahasa kata kata dalam UU, tapi juga melihat dan mempertimbangkan apa efek yang terjadi di dalam pasal-pasal UU Ciptaker mengakibatkan kerugian hak konstitusional kaum buruh," kata dia.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER