Ribuan Buruh Demo, Desak MK Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 12:43 WIB
Massa buruh mengingatkan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi, agar memihak kebenaran saat memutus judicial review Omnibus Law nanti.
Massa buruh kembali melakukan demo tolak omnibus law Ciptaker di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, 2 November 2020. (CNNIndonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ribuan buruh mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jintu mengatakan aksi hari ini juga disertai dengan pengajuan gugatan uji undang-undang. Perwakilan buruh akan mengajukan uji formil dan materil Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK.

"Kita warning kepada MK agar MK yang baru-baru ini dapat revisi UU MK jangan terbelenggu. MK benteng terakhir konstitusi kita, harus memihak kepada kebenaran. Kebenaran ada di kaum buruh," kata Roy dari atas mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menyebut ada tiga upaya yang ditempuh buruh untuk membatalkan UU Ciptaker. Selain menggugat ke MK, buruh juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan atas beleid yang disepakati DPR lewat Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu.

Selain itu, buruh juga mendesak DPR RI melakukan legislative review. Mereka menyebut akan mengepung Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menuntut hal tersebut.

"Kita akan meminta DPR pada tanggal 9 saat mereka kembali masuk rapat paripurna setelah mereka reses," ujar Roy.

Sejak pukul 10.00 WIB, ribuan buruh telah memadati Jakarta Pusat, Senin (2/11). Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Polisi mengadang massa dengan kawat berduri di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Massa pun hanya bisa berdemonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda.

Sebagai informasi, batas waktu Presiden untuk menandatangani undang-undang yang telah disepakati DPR adalah 30 hari. Setelahnya, tanpa tanda tangan sang presiden, undang-undang itu tetap resmi berlaku.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER