Sebanyak 10 orang tahanan perkara narkoba yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, hingga kini belum ditemukan. Peristiwa kaburnya para tahanan itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018 pukul 01.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengimbau agar 10 tahanan yang buron segera menyerahkan diri. Ia juga menyebut pihaknya akan tetap mencari hingga buronan ditemukan, baik hidup atau mati, demi memberikan kepastian hukum atas perkaranya.
"Dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya [jadi buronan] dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya," kata AKBP Deni, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para buronan tersebut antara lain Rianto warga Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu; Syahrizal Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai; Ridwan Pasaribu warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu.
Kemudian Ramli warga Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Labura; Deni Syahputra Marpaung warga Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Labura; Peri Sutrisna warga Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang; Hasan Basri Hasibuan warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilih Hilir, Labuhanbatu.
Selanjutnya Carlos Rumola Manik warga Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang; Herdianto warga Desa Kute Lintang Kecamatam Blang Kejeren Gayo Luwes; Sunardi warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu.
Para tahanan tersebut merupakan tahanan yang dititipkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ke LP Labuhan Bilik.
Kala peristiwa kabur terjadi dua tahun lalu, ada 15 orang perkara narkoba yang melarikan diri. Saat itu mereka kabur dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung dan melompati tembok.
Kemudian polisi melakukan pengejaran. Saat itu, dua orang di antaranya berhasil ditangkap antara lain Muhamad Syukur dan Suwardi. Keduanya juga telah menjalani hukuman.
Selanjutnya dua orang lainnya, yakni Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong, meninggal dunia.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau juga telah meringkus satu tahanan lainnya bernama Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir.
"Untuk tahanan bernama Edi berhasil ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka. Edi merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu," ucap AKBP Deni.
Dia menambahkan, untuk berkas perkara, tersangka Edi telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.
"Kasus tersangka Edi ini telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Deni. (FNR)
(fnr/end)