Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Situs Setneg.go.id mengunggah salinan Undang-Undang berjumlah 1.187 halaman itu pada Senin (2/11) malam.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan persoalan waktu unggahan salinan UU Cipta Kerja tak perlu dipersoalkan karena hanya masalah teknis.
"Biasa saja, tidak ada yang berbeda. Tak perlu diperdebatkan. Sudah sejak siang tadi [ditandatangani]," kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Ade, tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Selain itu, terkait jumlah halaman 1.187, Ade mengatakan juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi.
"Halaman itu kemarin kan karena dibenahi formatnya, tata letaknya, jangan kita terjebak pada perdebatan jumlah halaman," katanya.
DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.
Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
![]() |
Menanggapi rencana buruh yang akan menggugat beleid itu, Ade menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusi seseorang.
"Sekarang sudah ada nomornya, silakan saja untuk membawanya ke MK. Itu hak mereka," katanya.