Presiden Joko Widodo merespons dingin tuntutan buruh dan mahasiswa agar dirinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi hanya mendorong mereka mengajukan gugatan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.
Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, maka langkah yang harus diambil untuk membatalkan UU tersebut adalah dengan mengajukan uji formil kepada MK. Sebab dalam uji formil, sebuah UU bisa dibatalkan secara keseluruhan jika pemohon mampu membuktikan cacat formil atas proses pembentukan UU tersebut. Sementara konsekuensi dari uji materiil hanya membatalkan sebagian bagian, pasal, ayat, atau frasa yang bertentangan dengan UUD 1945.
Jokowi menyebut judicial review terhadap Omnibus Law sebagai cara yang konstitusional. "Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," kata dia.
Sepintas ucapan Jokowi tersebut memang terdengar bijak dan mengandung makna yang positif: ketimbang turun ke jalan di masa pandemi, lebih baik menyelesaikan dengan cara yang telah diatur konstitusi.
Tetapi di balik nasihat bijak itu, ada fakta yang tak enak dicerna: MK tak pernah mengabulkan satu pun uji formil terhadap undang-undang, setidaknya dalam kurun 2003 hingga 2018.
Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada 44 pengujian formil undang-undang sepanjang 2003 hingga 2018. Akan tetapi, tak satu pun di antaranya yang dikabulkan oleh MK.
Dalam 44 uji formil itu, ada 22 alasan pelanggaran formil yang didalilkan. Pelanggaran yang paling banyak didalilkan -dan kemudian ditolak- adalah "asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik". Alasan itu didalilkan 13 kali.
Kemudian ada pelanggaran "pengabaian prosedur pembentukan" yang didalilkan sebanyak 9 kali. Ada pula pelanggaran "mekanisme pengambilan keputusan" yang didalilkan 9 kali.
Kode Inisiatif juga mencatat ada 12 alasan yang disampaikan MK dalam menolak 44 uji formil. Alasan yang paling sering disampaikan adalah kehilangan objek. Uji formil gugur karena objek gugatan berbentuk perppu sudah disahkan jadi UU dalam proses pengujian.
Selain itu MK juga sering menolak uji formil karena alasan yang disampaikan penggugat tak terbukti. Alasan lainnya adalah "ada pelanggaran formil, tetapi tidak membatalkan undang-undang".
Catatan sejarah uji formil juga tak apik di undang-undang yang mendapat penolakan publik. Misalnya revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019.
Hingga awal tahun 2020, ada tujuh gugatan yang dilayangkan ke MK. Namun MK mementahkan dua di antaranya.
Sementara satu gugatan yang dilayangkan eks pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang belum diputus hingga saat ini. Padahal, undang-undang itu telah sah setahun lalu.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda menilai uji formil Omnibus Law Cipta Kerja di MK akan berhadapan dengan banyak tantangan.
Pertama, belum pernah ada satupun uji formil undang-undang yang dikabulkan. Kedua, kata dia, Presiden Jokowi pernah terang-terangan menitipkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke para hakim konstitusi.
Alasan kedua itu merujuk pada pernyataan Jokowi dalam acara 'Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019' di Gedung MK, Januari 2020 lalu.
Dalam acara itu, seperti diberitakan Tempo, Jokowi Jokowi meminta dukungan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
"Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi.
Kendala lain untuk memperjuangkan pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja di sidang konstitusi adalah jadwal sibuk MK beberapa bulan ke depan.
Violla mengatakan MK akan terjebak pada jadwal beberapa bulan ke depan karena akhir tahun ini akan ada gelaran Pilkada Serentak 2020.
MK punya tugas mengadili sengketa pemilihan. Sengketa itu pun punya tenggat waktu penyelesaian yang singkat.
"Mahkamah akan banting setir dan fokus menangani kasus pilkada. Jadi permohonan uji UU, termasuk Omnibus Law, sangat besar kemungkinannya dikesampingkan," tuturnya.
Dengan segenap kendala itu, judicial review lewat uji formil menjadi sesuatu yang sulit diandalkan untuk bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
(dhf/bac)