
Jokowi Teken UU Ciptaker, Ada Kejanggalan di Pasal 6

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.
Namun ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
CNNIndonesia.com mencoba membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.
Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
[Gambas:Video CNN]
Buruh Bubar Usai Serahkan Pernyataan Sikap Omnibus Law ke MK
FOTO: Demo Buruh Menggema Lagi, Desak MK Batalkan UU Ciptaker
Ribuan Buruh Demo, Desak MK Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Massa Buruh Tiba di Patung Kuda, Polisi Alihkan Lalu Lintas
Massa Buruh Kembali Aksi Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini
BUMN dan Swasta Diizinkan Terlibat dalam Uji Tipe Kendaraan
Pelayanan Jasa Bandara Wajib Rangkul UMKM Minimal 30 Persen
Buruh Minta Jokowi Tunda Implementasi PP Turunan UU Ciptaker
Serikat Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Aturan Jokowi, 30 Persen Fasilitas Terminal Wajib Untuk UMKM

Meninggal Dunia, Artidjo Alkostar Tinggalkan Harta Rp922 Juta
Nasional • 3 jam yang lalu
PDIP Dukung Vaksinasi Mandiri: Dorong Pemulihan Ekonomi
Nasional 1 jam yang lalu
Longsor Kota Semarang, 8 Rumah Roboh dan Belasan Rusak
Nasional 2 jam yang lalu