Mendagri Lantik Gubernur Aceh 5 November

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 10:46 WIB
Nova Iriansyah akan dilantik sebagai Gubernur Aceh definitif pada Kamis, 5 November 2020 oleh Mendagri Tito Karnavian.
Nova Iriansyah (Kiri) akan dilantik menjadi Gubernur Aceh Definitif menggantika Irwandi Yusuf (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 pada Kamis, 5 November 2020.

"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh (DPRA) Safaruddin, di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/11)

Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Safaruddin, Mendagri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi guna meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.

"Dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif.
"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin.

DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
 
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.


(antara/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER