Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Ciputri Pandeglang

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 12:32 WIB
Praktik aborsi yang dilakukan klinik di desa Ciputri, Pandeglang itu telah dilakukan sejak 2006 di mana sekitar 100 janin telah digugurkan secara ilegal.
Ilustrasi tersangka. (niekverlaan/Pixabay)
Serang, CNN Indonesia --

Polda Banten membongkar praktek klinik aborsi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik sekaligus bidan yang melayani aborsi berinisial NN (53). Kemudian ada dua orang lagi yang juga ditangkap polisi yakni E (38) sebagai pembantu bidan dan RY (23), pasien yang baru saja menggugurkan kandungannya.

"Usia kandungan bayi yang [baru] digugurkan berusia satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006," kata Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin di Mapolda Banten, Serang, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan atas pengelola Klinik bernama Sejahtera, praktik aborsi ilegal setidaknya telah dilakukan terhadap 100 janin sejak 2006 silam.

"Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi, menurut pengakuan bidan ada 100 lebih yang melakukan aborsi disana," kata Syaifuddin.

Selain itu dari dalam Klinik Sejahtera itu, polisi menyita sejumlah benda diduga terkait praktik aborsi ilegal antara lain baskom almunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku aborsi bersedia melakukan permintaan ilegal itu dengan tarif Rp2,5 juta. Catatan lainnya adalah bayi dengan usia kandungan di bawah tiga bulan, maka janinnya dibuang melalui wastafel. Sedangkan di atas tiga bulan, maka janin dibawa pulang orangtuanya.

"Harganya Rp 2,5 juta. Janin berusia di atas tiga bulan dibawa orangtuanya, di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," tutur Syaifuddin.

Dia mengatakan petugas kemudian sudah membongkar septic tank, menggali tanah yang dicurigai, hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik untuk mencari tempat diduga menaruh janin hasil aborsi.

"Kita buka septic tank-nya atau tempat yang kita curigai untuk mencari jenazah bayi, ternyata tidak ada," kata dia.

Kronologi Pembongkaran Praktik Aborsi Ilegal

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, dia menunjukkan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut.

"RY ini mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," kata Syaifuddin menuturkan kronologi pembongkaran praktik aborsi ilegal di klinik Ciputri, Pandeglang tersebut.

Dalam melakukan praktik aborsi nya, bidan NN dibantu E.

Dalam kasus ini, tersangka bidan NN dikenakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya adalah pidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tersangka RY dikenakan Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, di ancam pidana empat tahun," kata Syaifuddin.

(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER