Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait aksi pembakaran produk Prancis oleh ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) di Menteng, Jakarta Pusat.
Sebab, GPI telah lebih dulu membeli produk-produk tersebut sebelum akhirnya melakukan aksi pembakaran.
"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Gozali menuturkan pihaknya terus melakukan antisipasi terkait gerakan memboikot produk-produk asal Prancis.
Gozali juga menegaskan jika nantinya ditemukan ada unsur pidana, kepolisian akan melakukan tindakan tegas yakni diproses secara hukum.
"Antisipasi pasti, kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ucap Gozali.
Pada Selasa (3/11), GPI melakukan aksi pembakaran produk Prancis di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan buntut dari pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
Sebelum melakukan aksi pembakaran, mereka lebih dulu membeli produk asal Prancis dari sebuah minimarket. Produk yang dibeli antara lain air mineral, biskuit, hingga susu.
"Pukul 14.17 WIB saudara Diko Nugraha dan kawan kawan kembali ke halaman Komplek Menteng Raya 58 untuk membakar produk yang sudah di beli dari Indomaret," ujar Gozali.
Selain aksi pembakaran, GPI juga memiliki Tri Tuma atau Tiga Tuntutan Umat Islam Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah.