Di Depan Tito, DPRA Ingatkan Kekhususan Aceh soal UU Ciptaker

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 14:38 WIB
DPRA berharap pemerintah pusat mempertimbangkan keistimewaan Aceh dalam membuat aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja berupa PP maupun Perpres.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin meminta pihaknya dilibatkan dalam penyusunana aturan turunan Omnibus Law. (Foto: CNN Indonesia/Dani Randi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan hak istimewa Aceh terkait penyusunan aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin berharap aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperhatikan aturan yang berlaku di Aceh.

"Kami mengharapkan pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang tersebut agar dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh," kata dia, dalam Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, Dahlan menjelaskan DPRA wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada pemerintahan Aceh. Hal itu merujuk pada pasal 8 UU Pemerintahan Aceh.

Bahwa, DPRA wajib dilibatkan dalam konsultasi dan pertimbangan terkait rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang oleh DPR, atau kebijakan administratif pemerintah pusat yang berdampak pada pemerintahan Aceh.

"Berangkat dari hal tersebut, kami sangat mengharapkan perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk mengikutsertakan kami dalam proses perumusan legal policy tersebut," ujar politikus Partai Aceh itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu diteken saat gelombang penolakan masyarakat masih berlangsung.

Penolakan datang dari berbagai daerah, termasuk Aceh. Aliansi Buruh Aceh menolak omnibus law iti karena akan merugikan buruh Aceh.

Mereka bersikukuh akan tetap berpedoman pada qanun (perda) ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 di Aceh. Aturan itu dinilai sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh," ujar Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER