Ada Qanun Ketenagakerjaan, Buruh Aceh Tolak UU Ciptaker

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 18:53 WIB
Aliansi Buruh Aceh mengatakan Serambi Mekkah itu memiliki qanun ketenagakerjaan sehingga meminta pemprov untuk berpegang pada kekhususannya, bukan UU Ciptaker.
Foto iustrasi penolakan buruh pada Omnibus Law Ciptaker. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Aliansi Buruh Aceh menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI. Mereka menegaskan akan tetap berpedoman pada qanun (perda) ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 di Aceh.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan, tegasnya, itu merupakan kekhususan Aceh.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemerintah Aceh berpedoman pada qanun nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dan menolak UU Cipta Kerja diberlakukan di Aceh. Sebab, berpedoman UU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh," kata Habibie kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Ia menuturkan dalam qanun tersebut ada beberapa poin penting yang bisa melindungi pekerja di Aceh. Habibie menyebutkan seperti aturan waktu kerja bagi buruh perempuan, kemudian aturan hari libur memperingati tsunami, tunjangan meugang saat hari raya, hingga aturan bagi TKA di Aceh.

"Secara umum masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan, namun ada beberapa poin khusus. Tapi qanun ini masih lebih baik," ujarnya.

Meskipun demikian, dia menerangkan sejak disahkan pada 2014 lalu qanun ketenagakerjaan itu belum berjalan secara optimal. Sehingga momentum pengesahan UU Cipta Kerja, membuat pekerja berusaha mengingatkan kembali kepada pemerntah Aceh agar berpedoman kepada qanun jika ingin melindungi pekerja di tanah rencong.

"Kita tetap mendesak Pemerintah Aceh untuk berpedoman pada qanun ini. Dan menolak UU Ciptaker," katanya.

(dra/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER