Polisi menduga Kepala Maybank Cabang Cipulir, AT, tersangka pembobol saldo ATM atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya Floleta melakukan modus dengan mengiming-imingi sejumlah keuntungan melalui skema tabungan berjangka.
"Iming-imingnya keuntungan sampai 10 persen. Tinggi sekali, makanya di situ tertarik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Semula, kata Awi, pelaku menawarkan kepada korban untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tersangka yang memiliki otoritas di cabang tersebut menggunakan data-data korban untuk kemudian membobol uang dari rekening tersebut. Total, kata Awi, keuntungan yang diraup oleh pelaku mencapai Rp22 miliar.
"Sementara, rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada," ucapnya.
Awi menjelaskan penarikan uang dari saldo korban dilakukan untuk diputar kembali melalui instrumen investasi tertentu.
"Dia memalsukan data-datanya sehingga dari situ ditarik, sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," kata Awi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi kemudian melacak aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Setidaknya, polisi sudah menyita sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan tersangka.
Meski demikian, Awi belum menuturkan lebih lanjut ihwal nilai dari keseluruhan aset yang telah disita oleh penyidik.
Dalam kasus ini, korban mengaku telah menabung di bank swasta MayBank sejak 2015. Korban mengatakan sudah ada dua rekening yang seharusnya sudah mencapai Rp20 miliar hingga 2020.
(psp/mjo)