Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajak fraksi PKS dan Demokrat mengajukan legislative review untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal KSPI, Rideb Batam Azis di tengah aksi unjuk rasa yang mereka gelar di depan kompleks DPR/MPR, Senin (9/11).
"Kepada fraksi PKS, kepada fraksi Demokrat kami berharap bersama-sama seluruh masyarakat Indonesia menginisiasi melakukan untuk mengadakan (legislative) review terhadap UU Nomor 11/2020 ini," kata Riden kepada wartawan di lokasi aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok buruh, kata Riden, mengucapkan terima kasih ke sikap kedua partai tersebut yang selama ini tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law sejak disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.
Terlepas dari itu, Riden menegaskan bahwa elemen buruh terutama dari KSPI akan terus melakukan perlawanan maraton sampai pemerintah, Presiden dan DPR membatalkan UU penarik investasi tersebut.
"Kami dari KSPI dan elemen buruh lainnya akan terus melakukan perlawanan maraton sampai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini dibatalkan, sampai dicabut kembali oleh yang berwenang, dalam hal ini kami katakan DPR RI dan Presiden melakui Perppu-nya," ucap Riden.
"Kami nanti juga akan melakukan aksi-aksi besar di Istana negara, dalam waktu dekat, untuk meminta Presiden Indonesia membuat Perppu sehingga UU Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 ini dibatalkan," katanya.
Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR bersamaan dengan sidang paripurna pertama usai reses hari ini, Senin (9/11).
Dalam aksinya mereka menuntut dewan legislatif mencabut UU Omnibus Law Ciptaker lewat jalur legislative review dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang anggota DPR usai reses.
Riden mengklaim bahwa aksi kali ini juga diikuti sejumlah aksi lain di 24 provinsi di Indonesia dengan tuntutan yang sama.
"Aksi ini akan terus kami lakukan, di samping juga kami telah melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Semua ini, semua kesempatan, akan kami gunakan," katanya.
(thr/ain)