Dokter Tirta Peluk Jerinx Jelang Sidang 'IDI Kacung WHO'

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2020 11:31 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx sempat mendapat dukungan moral dari relawan pencegahan covid-19 Dokter Tirta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jerinx sempat berbincang dengan Dokter Tirta sebelum menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (CNN Indonesia/Putu)
Denpasar, CNN Indonesia --

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sempat berbincang dengan Relawan peduli pencegahan Covid-19 Dokter Tirta jelang sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11). Jerinx dan Tirta juga terlihat sempat berpelukan.

Pantauan CNNIndonesia.com, Dokter Tirta datang ke Pengadilan Negeri Denpasar mengenakan kemeja putih. Tirta dan Jerinx lalu berbincang. Sesekali Tirta menepuk pundak Jerinx. Begitu juga sebaliknya. 

Diketahui, Jerinx dan Dokter Tirta sempat membuat suatu acara dialog bersama mengenai pandemi virus corona (Covid-19). Kala itu mereka membicarakan kejanggalan-kejanggalan dalam pandemi virus corona yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kemudian, Jerinx tersangkut kasus hukum akibat pernyataannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia kacung World Health Organization (WHO). Kasusnya kini sudah berjalan di pengadilan.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx kemudian meluapkan amarahnya usai sidang tuntutan. Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada tinggi. 

(put/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER