Jerinx Murka Usai Sidang: Siapa yang Ingin Penjarakan Saya!

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 13:57 WIB
Jerinx SID dengan nada meninggi nyaris kehabisan akal dengan pihak terselubung yang berusaha keras memenjarakannya lewat kasus IDI 'kacung WHO'.
Jerinx SID dengan nada meninggi nyaris kehabisan akal dengan pihak terselubung yang berusaha keras memenjarakannya lewat kasus IDI 'kacung WHO'. Foto: CNN Indonesia/ Putu
Bali, CNN Indonesia --

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID meluapkan emosinya setelah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/11). Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya. 

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada suara tinggi. 

Sang istri, Nora Alexandra tampak menenangkan suaminya dengan mengelus dada Jerinx. Namun suara Jerinx terus meninggi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," tandasnya. 

Jerinx mengaku heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan namun kerap melupakan substansi masalahnya. 

"Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," ujar Jerinx. 

"Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin muka mu datang ke sidang," sambung Jerinx.

Jerinx telah dituntut tiga tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini. Atas langkah ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. 

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx. 

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

(put/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER